HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Zebra 2023, yang berlangsung pada 18 September hingga 1 Oktober 2023. Operasi Zebra ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas jelang Pemilu 2024.
“Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 pada tanggal 18 September – 01 Oktober 2023. Kamseltibcar yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024,” tulis Instagram @tmcpoldametro yang dikutip Holopis.com, Senin (18/9).
Pada operasi Kepolisian kali ini, akan menyasar 15 pelanggaran yang dilakukan pengendara roda dua maupun roda empat.
Berikut ini 15 Pelanggaran Sasaran Operasi Zebra 2023 :
1. Pengendara R2 / R4 atau lebih yang melawan arus
2. Pengemudi atau pengendara R2 / R4 atau lebih dibawah pengaruh alkohol
3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP ( Handphone) saat mengemudi
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan Helm SNI
5. Pengemudi R4 atau lebih yang tidak menggunakan sabuk keselamatan ( Safety Belt )
6. Pengemudi R2 / R4 atau lebih melebihi batas kecepatan yang ditentukan
7. Pengendara R2 berboncengan lebih dari satu orang
8. Pengemudi atau Pengendara dibawah umur dan tidak memiliki SIM
9. Kendaraan bermotor R2 / R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
10. Kendaraan bermotor R2 / R4 atau lebih yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK )
11. Pengemudi atau pengendara yang melanggar marka jalan
12. Pengemudi R2 / R4 atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya
14. Penertiban Kendaraan R4 yang memakai ( TNKB ) plat nomor rahasia
15. Penertiban parkir liar