HOLOPIS.COM, JAKARTA – Juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri memberikan respons atas adanya video Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) yang kedapatan membagi-bagikan uang pecahan Rp50 ribu kepada nelayan.

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok milik Partai Amanat Nasional @amanat_nasional.

“Dari awal KPK sudah mengampanyekan terkait dengan serangan fajar, maknanya ya siapa pun kemudian dalam proses-proses demokrasi ini harus dilakukan dengan anti korupsi,” kata Ali dalam keterangannya di Gedung KPK, Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan, Selasa (12/9) seperti dikutip Holopis.com.

Ali menegaskan bahwa membagi-bagi uang kepada masyarakat seperti yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan selaku penyelenggara negara, termasuk juga bagian dari peserta pemilu adalah sesuatu yang tidak serta merta dibenarkan. Apalagi bagi-bagi uang tersebut dalam konteks mencari dukungan politik.

“Anti korupsi itu kan maknanya ya tidak dengan menebar uang untuk meraup suara misalnya (untuk) meraup dukungan dan sebagainya, karena itu cara-cara curang, kan begitu. Itu yang selalu kami kampanyekan,” ujarnya.

Dalam konteks ini, ia memberikan catatan agar cara-cara pembagian uang dalam konteks money politic sangat tidak diperbolehkan. Sehingga ia berharap agar perilaku semacam itu tidak dicontoh oleh pihak lainnya.

“Baik itu kepada penyelenggara pemilunya, peserta pemilunya ataupun masyarakatnya,” pungkasnya.

@amanat_nasional

Lagu pan pan pan hasil remix @Athalla Naufal #berbagi #panpanpan #partaiamanatnasional #nelayan #bagibagiduit #rejeki #zulkiflihasan

♬ Lagu PAN PAN PAN – Sobat PAN