HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan jika pihaknya telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka. Eko dijerat atas dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Benar, KPK saat ini sedang dalam proses pengumpulan alat bukti untuk penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI,” ucap Ali kepada wartawan di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (12/9).

Informasi yang dihimpun, Eko disebut-sebut menerima gratifikasi melalui rekening perusahaannya. Melalui rekening di bank pelat merah miliknya itu, diduga Eko menerima sejumlah uang dari sejumlah pihak.

Selain itu, Eko juga diduga menyamarkan perolehan dugaan penerimaan gratifikasi menjadi beberapa bentuk. Disebut-sebut Eko membeli kendaraan mewah dengan merek Mercedes Benz dan BMW dengan skema menyicil dengan uang muka dari rekening perusahaan tersebut. Dikabarkan pihak pemberi juga membayarkan cicilan pembelian kendaraan tersebut.

Ali saat ini belum mau mengungkap secara gamblang soal kasus yang menjerat Eko. Konstruksi perkara, kata Ali, akan disampaikan secara utuh saat pihaknya melakukan upaya penahanan tersangka.

“Atas dasar kecukupan alat bukti dan nantinya ketika dilakukan penahanan, maka KPK baru akan menyampaikan pada publik siapa pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi perkaranya secara utuh dan pasal-pasal yang disangkakan,” kata Ali.