HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap komplotan yang produksi konten film dewasa, dan telah ditetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka itu, yakni I sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website serta produser dari film-film yang diunggah pada website.

Kemudian, JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound enginering dan SE sebagai sekretaris dan talent.

Para tersangka tersebut, terancam kurungan penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan ada 12 pemeran wanita yang sering memainkan, yakni berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB.

Sedangkan pemeran pria yang sering ditampilkan berjumlah lima orang dengan inisial BP, P, UR, AG (AD) dan RA.