HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo sebatas diganjar untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp 25 Miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sudjono dalam putusannya tidak setuju dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa dengan rekomendasi dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
“Membayar restitusi Rp 25 miliar,” kata hakim dalam putusannya seperti dikutip Holopis.com, Kamis (7/9).
Hakim beranggapan bahwa biaya restitusi yang wajar ialah Rp 25 miliar dan bukan Rp 120 miliar seperti yang telah diajukan sebelumnya.
Besaran biaya restitusi itu terdiri atas ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, hingga lain-lain yang berkaitan dengan proses hukum. Hakim juga menilai penggantian restitusi dengan hukuman penjara tidak tepat.
“Digantinya restitusi dengan penjara atau kurungan justru akan menghilangkan dan menutup hak anak korban David,” tukasnya.
Hakim mengatakan hukuman pembayaran restitusi terus melekat pada Mario Dandy. Hakim juga mengatakan David bisa mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy terkait restitusi ini.
Hakim juga memutuskan Rubicon yang dipakai Mario Dandy ke lokasi penganiayaan David dirampas dan dilelang. Rubicon tersebut dapat dilelang untuk membayar restitusi, yang totalnya berjumlah Rp 25.150.161.900.
“Dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi anak korban,” tegasnya
Sementara untuk Shane Lukas sendiri, kemudian majelis hakim menyatakan tidak membebankan terdakwa untuk membayar biaya restitusi tersebut.
“Terhadap restitusi dibebankan ke Terdakwa menurut hemat majelis oleh karena peran serta Terdakwa bukanlah sengaja pelaku utama. Maka adalah adil apabila terhadap Terdakwa tidak dibebankan restitusi,” kata hakim.