HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW), Kamis (7/9). Kuncoro diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemsos RI).

Selain Kuncoro, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya. Yakni, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS) dan Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC).

“Betul tim penyidik memanggil ketiga tersangka dimaksud untuk dilakukan pemeriksaan hari ini,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, seperti dikutip Holopis.com.

Kuncoro, Budi, dan April diketahui telah memenuhi panggilan pemeriksaan. Kuncoro mengklaim kehadiran dirinya untuk membantu KPK.

Ketiga tersangka tersebut diketahui belum dilakukan upaya penahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kuncoro hanya pasrah jika pemeriksaan dirinya bakal berujung penahanan.

“Ya kita serahkan sama (KPK),” ujar Kuncoro.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).

Kemudian, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC). Keenam tersangka tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp 127,5 Miliar.

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menahan Ivo Wongkaren, Roni Ramdhani, dan Richard Cahyanto. Dalam keteranganya, KPK menyebut Ivo Wongkaren, Roni Ramdhani, dan Richard Cahyanto diduga mendapat keuntungan Rp 18,8 miliar dari hasil korupsi tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.