JAKARTA,HOLOPIS.COM – Pemerintah resmi turunkan level kebijakan PPKM Pulau Jawa dan Bali untuk beberapa wilayah dari level 4 ke level 3.

Dengan adanya penurunan level tersebut, Presiden Joko Widodo katakan bahwa pemerintah akan lakukan beberapa penyesuaian kebijakan pembatasan masyarakat. Dimana salah satunya adalah kebijakan pembatasan rumah ibadah yang sebelumnya sempat terkena aturan dari pemerintah.

“Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator-indikator tersebut, pemerintah mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat, antara lain tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal untuk 25 persen kapasitas, atau maksimal 30 orang,” kata Jokowi, Senin (23/8).

Dalam aturan penyesuaian tersebut, juga mengatur jam makan di restoran yang diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

“Pusat perbelanjaan, mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah,” tambahnya.

“Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila terjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari,” tambahnya.

Dengan adanya penyesuaian tersebut, Jokowi berharap agar masyarakat bisa tetap patuhi protokol kesehatan dan tidak jadi lengah dengan adanya penurunan level PPKM tersebut. Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk.

“Perbaikan situasi Covid-19 yang kita miliki saat ini tetap harus kita sikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan. Pembukaan kembali aktivitas masyarakat tetap harus dilakukan tahap demi tahap seiring dengan peningkatan protokol kesehatan, testing dan tracing yang tinggi, serta cakupan vaksinasi yang semakin luas. Hal-hal tersebut perlu dilakukan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak pada peningkatan kasus,” pesannya.