JAKARTA,HOLOPIS.COM- Pemerintah kembali perpanjang kebijakan PPKM di pulau Jawa dan Bali selama satu minggu mendatang. Namun, dalam perpanjangan tersebut, ada beberapa wilayah di Jawa dan Bali yang secara resmi telah diturunkan levelnya.

“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” kata Jokowi dalam keterangannya, Senin (23/8).

Penurunan itu diklaim Jokowi, berdasarkan kebijakan tepat yang diambil pemerintah dalam hadapi gelombang kedua penyebaran covid-19 beberapa waktu lalu.

“Sejak titik puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun dan sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen. Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir. Hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur/BOR nasional yang saat ini berada di angka 33 persen,” jelasnya.

Jokowi juga katakan untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi jabodetabek, Bandung raya, Surabaya raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.

“Untuk Pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik, level 4 (dari yang sebelumnya) 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3, dari (yang sebelumnya) 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Dan level 2, (dari yang sebelumnya) 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten dan kota,” terangnya.

“Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang membaik, tetapi tetap harus waspada. Level 4, dari (yang sebelumnya) 11 provinsi menjadi 7 provinsi. Level 4, dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Level 3, dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota. Level 2, dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota,” tambahnya.