HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Lutfi dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang jasa serta penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melayangkan permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. M Lutfi diketahui telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Kami sampaikan betul, dilakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (31/8).

Pencegahan terhadap M Lutfi dilakukan selama enam bulan sejak Agustus 2023. Ali menyebut pecegahan ini sebagai upaya memperlancar proses penyidikan kasus ini.

“Suratnya sudah diajukan ke Kemenkumham, Ditjen Imigrasi terhadap satu orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Agustus ini sampai nanti 6 bulan ke depan, dan itu pun dapat diperpanjang kembali untuk kebutuhan proses penyidikan yang sedang kami lakukan,” ujar Ali.

Sejumlah pihak telah diperiksa KPK dalam pengusutan kasus ini. Bahkan, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat. Seperti ruangan kerja Walikota, ruangan kerja Setda, dan ruangan kerja unit layanan pengadaan PBJ pada Selasa (29/8). Kemudian, rumah M Lutfi, kantor Dinas PUPR Pemkot Bima, kantor BPBD Pemkot Bima, serta rumah kediaman dari pihak terkait lainnya pada Rabu (30/8).

“Selama proses penggeledahan dimaksud ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan dan alat elektronik. Berikutnya segera dilakukan analisis dan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan,” tutur Ali.