HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengembangkan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Dalam pengembangannya, lembaga antikorupsi memberi sinyal adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum, termasuk istri Rafael, Ernie Meike Torondek.
“Pasti KPK kembangkan lebih lanjut perkara tersebut,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (31/8).
Bukan tanpa dasar pengembangan perkara tersebut dilakukan KPK. Mengingat dalam dakwaan jaksa KPK disebut dan diungkap jika Rafael menerima gratifikasi dengan total Rp 16,6 miliar bersama-sama sang istri. Penerimaan itu dari dan atau melalui sejumlah perusahaan yang sengaja didirikan oleh pasangan suami istri tersebut guna mendapatkan keuntungan.
Tak hanya itu, nama Ernie Meike Torondek juga turut disebut sebagai pihak yang menikmati hasil dari tindak pidana korupsi Rafael serta terlibat dalam menyamarkan asal usul hasil dari tindak pidana tersebut.
Dikatakan Ali, jaksa KPK dalam persidangan ke depan bakal membuktikan dugaan perbuatan rasuah Rafael dan istri, seperti termaktub dalam surat dakwaan. Pembuktian itu melalui saksi-saksi yang akan dihadirkan dan alat bukti yang dimiliki.
Selain itu, KPK berjanji tak akan mengabaikan setiap fakta yang nantinya akan terungkap dalam persidangan. Pun termasuk dugaan keterlibatan Ernie dalam upaya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi sang suami.
“Jaksa KPK akan buktikan dakwaannya di persidangan. Jadi ikuti dulu persidangannya,” kata Ali.