HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Harno Trimadi dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah didakwa menerima suap terkait proyek pemeliharaan dan pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub. Kedua mantan pejabat Kemenhub itu diduga menerima suap dengan total sebesar Rp 3,2 miliar.
Demikian terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Harno Trimadi dan Fadliansyah yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8) seperti dikutip Holopis.com.
Harno Trimadi dan Fadliansyah diduga menerima suap senilai Rp 2.625.000.000 ditambah SGD30 ribu atau setara Rp 337.225.800 dan sejumlah USD20 ribu atau setara Rp 304.181.000. Jika ditotal kedua menerima suap sebesar Rp 3.266.406.800.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” ujar jaksa KPK.
Menurut jaksa, keduanya menerima Rp 1.125.000.000 dari mantan Direktur Utama (Dirut) PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan Vice President PT KAPM Parjono. Lalu dari Dion Renato Sugiharto selaku penyedia pada lingkup Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub sebesar SGD30 ribu dan USD20 ribu.
Jaksa menyebut penerimaan uang itu dilakukan agar Harno Trimadi selaku KPA dan Fadliansyah selaku PPK mengarahkan kelompok kerja (Pokja) pemilihan penyedia barang dan jasa pada paket pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun anggaran 2022 supaya memenangkan PT KAPM.
Selain itu, Pokja juga diarahkan agar perusahaan milik Dion Renato dimenangkan dalam lelang barang atau jasa pada paket perkuatan Lereng Abutmen 1 dan 2 Hulu – Hilir serta perkuatan Lereng Area Sungai Glagah BH. 1120 KM 3055/6 Jalur Hulu termasuk perbaikan Hidrolika Sungai antara Linggapura – Bumiayu lintas Cirebon.
Harno Trimadi juga menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 900 juta terkait pengaturan pelaksanaan proyek pada lingkup Direktorat Prasarana Perkeretaapian. Sedangkan Fadliansyah juga menerima uang Rp 600 juta dari Dion Renato terkait pengaturan pelaksanaan proyek perkuatan Lereng Abutmen 1 dan 2 Hulu – Hilir serta perkuatan Lereng Area Sungai Glagah BH. 1120 dan perbaikan Hidrolika Sungai antara Linggapura – Bumiayu Lintas Cirebon Kroya.
Jaksa mendakwa keduanya dengan Pasal 12 huruf a dan b dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa I. Harno Trimadi selaku KPA dan Terdakwa II. Fadliansyah selaku PPK,” ucap jaksa.
Baik Harno Trimadi dan Fadliansyah tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK itu. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum KPK.