HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisaris Utama Maha Properti Indonesia, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir turut terseret dalam pusaran Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Anak dari salah satu konglomerat yang ada di Indonesia Dato Sri Tahir sekaligus pewaris Lippo Group itu turut terseret pencucian uang terkait pembelian tanah dan bangunan.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8). Dikatakan jaksa, rumah dengan luas tanah luas 766 m2 yang beralamat di Simprug Golf XV No. 29 Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan itu dibeli Rafel pada tahun 2006 dari Grace Tahir seharga Rp 5.750.000.000.

“Bahwa pada tahun 2006, bertempat di Simprug Golf XV No. 29 Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan, Terdakwa membeli sebuah tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 1984 dengan luas 766 m2 dari Grace Dewi Riady selaku penjual dengan harga Rp 5.750.000.000,” ucap jaksa KPK, seperti dikutip Holopis.com.

Lebih lanjut dikatakan jaksa, pembayaran rumah itu dilakukan secara bertahap sebanyak enam kali sejak 5 Mei hingga 11 Mei 2016. “Yang ditransfer ke rekening Bank Mayapada nomor rekening 93210020883,” ujar jaksa.

Jaksa menyebut adanya dugaan penyamaran transaksi terkait pembelian aset tersebut. Dimana diduga akta jual beli antara istri Rafael, Ernie Meike Torondek dengan Grace Tahir dengan harga Rp 2.900.000.000.

“Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut maka akta jual beli dilakukan antara Ernie Meike Torondek dengan Grace Dewi Riady sebagaimana AJB nomor 343/2006 tanggal 12 Mei 2006 dengan harga Rp 2.900.000.000,” ungkap jaksa.

Sebelumnya, Grace Tahir pernah diperiksa oleh tim penyidik pada pada Kamis (11/5) lalu. Saat itu, KPK mendalami soal adanya dugaan aliran uang dari Rafael Alun ke Grace Tahir terkait pembelian aset.

Grace Tahir saat itu hanya bungkam saat dikonfirmasi awak media soal adanya dugaan aliran uang dari Rafael Alun. Grace hanya menggelengkan kepala usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Diketahui, Rafael bersama Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp 16,6 miliar terkait perpajakan. Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.

Selain itu, Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp 5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp 31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365 dan USD 937.900 serta sejumlah Rp 14.557.334.857.