HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Mario Dandy hingga saat ini masih bersikeras tidak mau membayar penuh biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar terhadap David Ozora.
Pengacara Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga dalam pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/8) malah menyerahkan pembayaran restitusi tersebut kepada pihak LPSK.
“Tim penasihat hukum berpendapat bahwa untuk membantu meringankan penderitaan anak korban seharusnya dapat dilakukan sesuai dengan Pasal 37 ayat 1 dan ayat 2 PP Nomor 7 tahun 2018,” kata Andreas dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (30/8).
Pasalnya, dalam aturan tersebut diklaim mengatur pemberian bantuan itu seperti bantuan medis, bantuan psikososial hingga psikologi. Selain itu, mereka menolak perhitungan restitusi Rp 120 miliar karena menganggapnya tak sesuai aturan.
“Dalam peraturan pemerintah ini diatur pula ketentuan mengenai pendanaan untuk pembayaran kompensasi pemberian bantuan yang dibebankan pada anggaran LPSK. Menolak perhitungan restitusi LPSK karena tidak dibuat berdasarkan peraturan UU yang berlaku,” tukasnya.
Mario Dandy Satriyo sendiri sebelumnya telah dituntut 12 tahun penjara di kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Jaksa juga menuntut Mario Dandy membayar restitusi Rp 120 miliar subsider 7 tahun penjara.