HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi bersama-sama sang istri Ernie Meike Torondek. Total gratifkasi yang diterima senilai Rp 16.644.806.137.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo yang dibacakan jaksa penuntut umum pada KPK dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8). Modus penerimaan gratifikasi itu melalui sejumlah perusahaan.

Dalam surat dakwaan, Ernie Meike Torondek disebut komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Menurut jaksa, penerimaan gratifikasi itu melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

“Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137 melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo,” ungkap jaksa KPK, seperti dikutip Holopis.com.

Dikatakan jaksa, penerimaan gratifikasi itu berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, kata jaksa, Rafeal bersama-sama istrinya mendirikan perusahaan, yakni PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) pada tahun 2002, PT Cubes Consulting pada tahun 2008, dan PT Bukit Hijau Asri yang membidangi pembangunan dan konstruksi pada tahun 2012. Tujuan pendirian perusahaan tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

“Berdasarkan Akta Nomor 52 dari Notaris Setiawan, SH tanggal 22 April 2002 dengan menempatkan Ernie Meike Torondek yang merupakan istri Terdakwa sebagai Komisaris Utama dimana salah satu bidang usahanya adalah menjalankan usaha-usaha dibidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak, namun dalam operasionalnya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut UJENG ARSATOKO yang memiliki nomor register konsultan pajak sehingga bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak,” ujar jaksa.

Berikut penerimaan gratifikasi Rafel bersama istri dari sejumlah perusahaan tersebut :

1. Penerimaan dari sejumlah wajib pajak melalui PT Artha Mega Ekadhana senilai Rp 1.641.503.466.

2. Melalui PT Cubes Consulting, Rafael menerima pendapatan atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN sejumlah Rp 4.443.302.671.

3. Penerimaan dari wajib pajak PT Cahaya Kalbar sejumlah Rp 6.000.000.000.

4. Penerimaan dari wajib pajak PT Krisna Bali International Cargo, Rafel menerima uang sejumlah Rp 2.000.000.000 miliar dari Direktur PT Krisna
Group, Anak Agunf Ngurah Mahendra.

“Bahwa perbuatan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek yang menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sebesar Rp 16.644.806.137 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa sebagai Pegawai Negeri pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa,” ungkap jaksa.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa Rafael didakwa atas Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain gratifikasi, Rafael juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pencucian uang tersebut patut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.

Modus TPPU itu di antaranya, menempatkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (PT SKPC) sebesar Rp 315.000.000, mentransfer uang sebesar Rp 5.152.000.000 ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo, menempatkan uang Rp 1.175.711.882 yang berasal dari keuntungan usahanya di PT SKPC ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo, serta menempatkan SGD 2.098.365 dan USD937.900 di Safe Deposit Box (SOB).

Selain itu membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang di antaranya, pembelian sejumlah tanah dan bangunan di sejumlah daerah, pembelian sejumlah kendraan roda empat dan dua, hingga pembelian sejumlah tas mewah dengan merek ternama.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke Luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan. Dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” ujar jaksa.

Atas dugaan tersebut, terdakwa Rafael didakwa atas Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.