HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi bersama sejumlah pihak telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Mereka dijerat atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.
“Betul, Perkara baru yang sedang KPK lakukan proses penyidikannya. Sejauh ini dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan gratifikasi,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (29/8).
Berdasarkan informasi, Lutfi dijerat dengan Pasal 12i dan 12B. Di antara unsur pidana dalam Pasal 12i yakni, pegawai negeri atau penyelenggara negara; Dengan sengaja; secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan; Yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Sementara Pasal 12B menyebutkan, gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerima gratifikasi diancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sejumlah pihak telah diperiksa KPK terkait pengusutan kasus ini. Bahkan hari ini tim penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di kota Bima. Salah satunya di ruang kerja Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi.
“Sedang melakukan kegiatan pengumpulan bukti sebagai bagian proses penegakan hukum. Pada saatnya kami pastikan di sampaikan perkembangannya,” ujar Ali.