Jumat, 17 Januari 2025
Holopis.comNewsPolhukamMeutya Hafid Minta Proses Hukum Paspampres Transparan

Meutya Hafid Minta Proses Hukum Paspampres Transparan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid meminta agar Polisi Militer (POM) TNI untuk memproses hukum anggotanya, Praka Riswandi Manik secara tegas dan transparan. Jangan sampai ada upaya apapun yang ditutupi demi memenuhi rasa keadilan atas tindakan yang dilakukan prajurit TNI yang berdinas sebagai Paspampres itu.

“Kepada pelaku, diterapkan pemeriksaan yang transparan. Pomdam Jaya harus melaporkan secara jujur dan transparan hasil pemeriksaannya,” kata Meutya dalam keterangannya, Minggu (27/8) seperti dikutip Holopis.com.

Ia mengaku sangat ngeri melihat ada anggota Paspampres yang memiliki darah dingin seperti itu, tega melakukan penganiayaan kepada warga sipil dengan cara menculik dan menghajarnya hingga tewas.

“Mengerikan ya mendengar kabar ini,” ujarnya.

Oleh sebab itu, anggota Dewan dari Fraksi Partai Golkar itu meminta agar Panglima TNI melakukan screening kembali kepada para prajurit TNI, khususnya bagi seleksi anggota Paspampres, sehingga insiden seperti yang dilakukan oleh Praka Riswandi Manik tidak terulang kembali.

“Seleksi untuk menjadi anggota Paspampres harus diperketat. Prajurit yang memiliki akses dekat dengan Presiden harus pilihan terbaik,” harapnya.

Sebelumnya diketahui Sobat Holopis, oknum anggota TNI yang berdinas di Kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalproteg) Paspampres bernama Praka Riswandi Manik melakukan penganiayaan kepada seorang pemuda sipil bernama Imam Masykur. Sebelum menganiaya, Prakara Riswandi dan dua orang temannya terlebih dahulu menculik korban, meminta uang setoran sebanyak Rp50 juta. Karena tak diberi, ketiga kawanan ini langsung menghajar korban hingga tak sadarkan diri.

Insiden penganiayaan itu disebut-sebut berlangsung pada hari Sabtu (12/8). Akibat penganiayaan itu, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Jenazah Imam Masykur juga dilakukan otopsi di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto hingga pada hari Kamis (24/8), jenazah Imam diserahkan kepada keluarga.

Asisten Intelijen Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Asintel Danpaspampres), Kolonel Kav. Herman Taryaman mengatakan bahwa prajurit TNI AD yang berdinas di Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalproteg Paspampres dengan NRP 31130773030694 tersebut sudah ditahan oleh POMPDAM JAYA.

“Saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” terangnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral