yandex
Minggu, 29 Desember 2024

Lakukan Uji Emisi Sebelum Kena Tilang, Begini Caranya

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemrov DKI Jakarta akan memberikan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, yang mulai berlaku 1 September 2023. Untuk itu, bagi Sobat Holopis yang punya kendaraan bermotor bisa memanfaatkan uji emisi gratis dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.

Seperti dikutip Holopis.com dari akun Instagram @dinaslhdki, Sabtu (26/8) memberikan kesempatan bagi para pemilik kendaraan uji emisi secara gratis di bengkel terdekat. Uji emisi gratis itu berlaku untuk periode 25-31 Agustus 2023.

“Panggilan kepada pemilik kendaraan pribadi. Kesempatan terakhir!!!
Bagi pemilik kendaraan bermotor pribadi, ini kesempatan terakhirmu untuk mengikuti uji emisi GRATIS. Mulai 1 September 2023, akan diberlakukan tilang bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi,” tulis @dinaslhdki.

Untuk titik lokasi Sobat Holopis bisa dilihat langsung dalam aplikasi e-uji emisi, untuk pengguna Android. Sementara bagi pengguna handphone dengan sistem iOS, juga bisa mendapatkan informasi uji emisi di aplikasi JAKI.

Lewat aplikasi JAKI, untuk mencari informasi lokasi uji emisi kamu bisa ikuti langkah berikut.

1. Buka Aplikasi JAKI
2. Pada search bar ketik emisi
3. Klik rekomendasi ‘daftar cek lokasi dan hasil uji emisi’
4. Pilih lokasi tempat uji emisi
5. Pilih lokasi tempat uji emisi kendaraan roda dua atau roda empat

Berikut ini beberapa lokasi pengujian uji emisi untuk kendaraan roda dua dan roda empat

Roda Dua

1. PT Tetra Suci Pratama, Jl Inspeksi BKT no.53, Kelurahan Pulogebang
2. Kios Bumantara Blue Sukses, Jl. Pondok Kelapa Selatan 1 no.9A
3. Planet Ban Lenteng Agung, Jl. Raya Lenteng Agung
4. PT Nawilis Auto Indonesia, Jl. Tanah Abang 1 no.17
5. Formula Energi Maju, Jl.Meruya Selatan no.57.

Roda Empat

1. Kios Bumantara Blue Sukses, Jl. Pondok Kelapa Selatan 1 no.9A
2. PT Rizqi Putra Pratama (Pasar Kramat Jati), Jl. Raya Bogor RW 4, Kramat Jati
3. Tirta Agung Ban, Jl. Raya Pasar Minggu no. 16
4. PT Broquet Indonesia, Jl. Gading Boulevard Kelapa Gading Ruko Plasa Pasifik Blok A1/1,3,5, Kelapa Gading
5. Perkasa Motor, Jl. RC Veteran Bintaro, Belakang Pom Bensin.

Pengujian uji emisi roda dua juga umumnya dilakukan di bengkel resmi masing-masing pabrikan. Untuk tarifnya bisa dipastikan langsung ke bengkel bersangkutan.

Namun bila dilakukan secara mandiri di salah satu kios pengujian uji emisi, diketahui biayanya sekitar Rp 50 ribu untuk motor dan mobil Rp 100 ribu.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral