HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra melayangkan surat pengaduan pencekalan kepada Oklin Fia Putri untuk tampil memandu sebuah program TV. Hal ini dilakukan sebagai buntut dari pelaporannya di Polres Metro Jakarta Pusat.
“Kami meminta kepada KPI Pusat untuk melarang Oklin Fia tampil memegang program TV, iklan, sinetron dan lain sebagainya,” kata Gurun dalam surat yang disampaikan kepada KPI Pusat seperti dikutip Holopis.com, Jumat (25/8).
Ia tak ingin Oklin dijadikan masyarakat sebagai Influance karena konten tak senonoh yang dilakukan oleh wanita kelahiran Medan, 24 Oktober 2001 tersebut.
Konten yang dimaksud Gurun adalah ketika Oklin sedang memakai hijab lalu memakan es krim di depan kelamin pria.
“Permintaan kami merupakan bentuk kekhawatiran jika dalam proses penegakan hukum yang berlangsung justru Oklin Fia tampil memegang program TV karena terlapor sedang terkenal,” ujarnya.
Bagi Gurun, konten Oklin Fia sudah sangat tidak bisa ditolerir dalam perspektif norma hukum maupun kesusilaan di Indonesia yang memegang erat budaya ketimuran itu.
“Permintaan kami sebagai bentuk melaksanakan Sila Kedua Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 yakni merealisasikan kemanusiaan yang adil dan beradab, serta upaya mencerdaskan kehidupan bangsa,” tandasnya.
Surat tersebut sudah diserahkan ke KPU Pusat pada hari Kamis, 24 Agustus 2023 kemarin.