Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

PIJAR Indonesia Harap Usia Capres-Cawapres Jangan Dibatasi Minimal 40 Tahun

HOLOPIS.COM, JAKARTA – PIJAR Indonesia meminta agar MK (Mahkamah Konstitusi) bijak dalam mengambil keputusan, terkait dengan gugatan batasan usia pendaftar calon Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Ketua Umun PIJAR Indonesia, Sulaiman Haikal, aturan minimal usia 40 tahun tidak bisa memberi ruang bagi anak-anak muda yang memiliki potensi untuk berkiprah dan memberi terobosan yang sangat diperlukan bagi bangsa untuk memperoleh kemajuan.

“Aturan minimal 40 tahun selain mengabaikan prinsip kesetaraan, juga memasung kesempatan kaum muda potensial untuk memberikan kiprah dan terobosan yang sangat diperlukan bagi bangsa untuk memperoleh kemajuan,” kata Sulaiman kepada Holopis.com, Jumat (18/8).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, di Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, ‘Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’, menurutnya terlihat aneh, karena tidak memahami sejarah pendirian negara ini secara utuh.

Sulaiman juga menambahkan, dalam sejarahnya Indonesia pernah sangat progresif sehingga berhasil mendobrak status quo dan menghadirkan revolusi kemerdekaan Indonesia.

“Kita pernah punya pemimpin seperti Sutan Sjahrir yang menjadi Perdana Menteri Indonesia di usia 36 tahun, Sudirman menjadi Panglima TKR (kini TNI) di usia 31 tahun, Soekarno mendirikan Partai Nasional Indonesia di usia 25 tahun dan Hatta di usia 24, Soedjatmoko menjadi delegasi Indonesia di PBB pada usia 25 tahun, dan Supriyadi menjadi Menteri Keamanan Rakyat di usia 22 tahun,” ujarnya.

“Aturan tak berdasar ini terlihat aneh, dan membuktikan kualitas para wakil rakyat penyusunnya tidak memahami filosofi pembentukan aturan hukum dan tidak memahami sejarah pendirian negara ini secara utuh,” sambung Sulaiman.

Terakhir Sulaiman menegaskan, aturan pembatasan usia tersebut seharusnya tidak bertabrakan dengan konstitusi. Khususnya Pasal 27 UUD 1945, mengenai persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.

Lalu pasal 28 D ayat 3, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama di dalam pemerintahan.

“Sudah seharusnya pula, bersamaan dengan didapatnya hak warga negara untuk memilih dan dipilih pada usia 17 tahun, maka pada saat itu pula berlaku hak warga negara untuk bisa mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden,” pungkas Sulaiman.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Ferry Koto Puji Gielbran Masuk PKB, Sindir Anies Baswedan

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Influencer Ferry Koto memberikan reaksi positif...

SBY Main ke Rumah Prabowo, Diajak Ngopi Sambil Diskusi

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkunjung ke kediaman presiden terpilih Prabowo Subianto di Jl Kertanegara No. 4 Jakarta Selatan, Kamis (19/9).

Indra Septiarman Sudah Ngaku Bunuh Nia

HOLOPPIS.COM, JAKARTA - Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru