HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisioner Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas, Poengky Indarti mendesak kepada institusi Polri khususnya Polda Sulawesi Selatan memberikan tindakan tegas kepada oknum anggotanya yang dikabarkan melakukan tindak pidana pelecehan seksual.

“Kompolnas mendorong yang bersangkutan diproses pidana dengan jeratan UU berlapis dan pasal-pasal berlapis,” kata Poengky dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (18/8).

Tidak hanya itu. Jika memang dalam proses pemeriksaan dan pendalaman ditemukan fakta hukum bahwa oknum polisi tersebut melakukan tindakan yang dimaksudkan, maka jeratan hukum harus sampai kepada Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Juga pelaku harus diproses dengan kode etik dan dihukum maksimal, yaitu PTDH,” tegasnya.

Apalagi kabarnya, kasus ini sudah ada sejak bulan Juni, kemudian berlanjut di bulan Juli hingga akhirnya terbongkar di bulan Agustus 2023 ini.

Bahkan kata Poengky, jika sampai ditemukan fakta juga ada indikasi pembiaran dari atasan yang bersangkutan, maka harus ada proses hukum juga. Termasuk juga teman-teman yang bersangkutan tahu dan ditemukan juga adanya indikasi pembiaran.

“Anggota serta atasan langsung juga harus diproses kode etik karena pembiaran,” tandasnya.

Lebih lanjut, Poengky menyatakan bahwa tindakan yang saat ini dituduhkan kepada seorang anggota polisi yang berdinas di Polda Sulsel adalah sesuatu yang sangat memalukan dan jelas merendahkan harkat dan martabat orang lain, khususnya perempuan.

“Pelaku sebagai orang yang seharusnya dapat melindungi keselamatan orang yang ditahannya, tetapi malah mengeksploitasi tahanan secara seksual,” ucapnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa seorang anggota Polisi berinisial Briptu S disebut-sebut telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan perempuan berinisial FM.

Dalam kasus ini, Briptu S dikabarkan masuk ke dalam sel tahanan wanita dengan keadaan mabuk atau dalam pengaruh minuman keras. Kemudian, korban dipaksa melakukan seks oral oleh Briptu S. Kondisi ini akhirnya membuat korban yang merupakan tahanan kasus narkoba tersebut kesal dan mengadukannya kepada sang pacar berinisial H (26), hingga akhirnya perkara ini mencuat ke permukaan publik, karena H mengadukannya ke LBH Makassar.

Sementara itu, Briptu S masih ditempatkan khusus oleh Paminal Propam Polda Sulawesi Selatan untuk proses pendalaman lebih lanjut. Hal ini seperti disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Kamis (17/8) kemarin.

“Patsus dari Propam sambil menunggu ini prosesnya,” kata Komang.