HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aturan uji emisi rencananya akan lebih diperketat lagi, khususnya bagi kendaraan lama. Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah mengatakan kendaraan bermotor jadi salah satu penyebab polusi udara di Jakarta.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar mengatakan saat ini kendaraan baru sudah aturannya yang saat ini harus memenuhi standar emisi Euro 4.
Sementara itu, untuk kendaraan yang lama akan ada pengetatan aturan. Seperti, melakukan pengaturan dengan baku mutu emisi kendaraan. Emisi kendaraan bakal diperketat dengan uji emisi. Jika tidak lulus uji emisi, akan ada sanksinya.
“Kalau tidak memenuhi (standar uji emisi) akan terkena pajak denda,” kata Siti dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Jumat (18/8).
Jadi, kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebanyak dua kali akan diberikan sanksi lebih tegas tidak lagi hanya denda. Tapi, data kendaraan bisa saja dihapus dari Samsat.
“Misalnya ini ya, lagi di-exercise, kalau misalnya dua kali didenda (karena tidak lulus uji emisi), ya kendaraannya terpaksa dikeluarkan dari daftarnya Samsat. Jadi ada langkah-langkah teknis yang sedang kita siapkan,” ujar Siti.
Jika sudah dihapus datanya dari Samsat, maka kendaraan tersebut tidak bisa lagi digunakan di jalan raya. Sebab, kendaraan itu sudah tidak punya legalitas lagi.
“Kalau dia nggak dicatat di Samsat lagi, artinya kendaraannya nggak dipakai. Masuklah ke recycle. Kalau nggak recycle ya dikonversi (menjadi kendaraan listrik),” pungkasnya.