HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dugaan kasus pelecehan seksual beberapa kontestan Miss Universe Indonesia 2023 membuat heboh dunia kontes kecantikan Tanah Air.

Kasus besar ini pun memiliki dampak yang lebih besar pula, karena ingin menunjukkan sikap yang keras dalam mendindas pelecehan seksual terhadap Perempuan, Miss Universe Organization membatalkan kerja sama dengan PT Capella Swastika Karya yang dimiliki oleh Poppy Cappell.

Poppy Cappell pun tak lagi memiliki lisensi Miss Universe Indonesia.
Bagaimana kronologi kasus yang mengancam masa depan kontes kecantikan di Indonesia?

Sebelumnya, lisensi penyelenggaraan Miss Universe Indonesia dipegang oleh Yayasan Puteri Indonesia (YPI). Karena itulah, biasanya wakil Indonessia ke ajang Miss Universe adalah pemenang Putri Indonesia pada tahun itu.

Namun sejak 6 bulan lalu, pemegang lisensi berpindah ke perusahaan milik Poppy.
Kontes Miss Universe Indonesia 2023 sudah dilaksanakan pada Kamis, 3 Agustus 2023 lalu. Namun tak lama sejak kemenangan Miss Universe Indonesia 2023, Fabienne Nicole Groeneveld, kontes ini mulai memasuki berbagai konttroversi.

Kontroversi Miss Universe Indonesia 2023

Setelah kompetisi berakhir, salah satu kontestan yang berinisial N mengklaim telah menjadi korban pelecehan seksual, diwakilkan oleh kuasa hukumnya, N mengatakan ia mengikuti agenda fitting baju oleh EO (event organizer).

Namun ternyata saat fitting, salah satu EO memerintahnya untuk melakukan body checking dan melepas semua baju yang ia kenakan. Bahkan menurut N, salah satu pihak EO bahkan memotret tubuhnya.

N juga merasa keberatan saat ada EO laki-laki di dalam ruangan ketika ia melepas pakaiannya.

“Tidak hanya sesama jenis (Perempuan), tetapi ada pihak lawan jenis (laki-laki),” kata Melissa, dikutip Holopis.com pada 7 Agustus 2023 lalu.

Sedang Diselidiki Polisi

Pihak N dan kuasa hukumnya pun melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ini ke Polda Metro Jaya. PT Capella Swastika Karya pun dilaporkan atas atas pasal 5 dan pasal 6 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta pasal 14 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasus ini juga dikawal oleh netizen. Banyak netizen yang ingin polisi menemukan dalang dugaan pelecehan seksual tersebut agar hal serupa tak lagi terjadi para korban-korban lainnya.