HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil sejumlah pihak terkait status uang Rp 27 miliar yang dikembalikan oleh pengacara salah satu terdakwa kasus BTS Kominfo bernama Irwan Hermawan, Maqdir Ismail beberapa waktu lalu. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak diagendakan pada hari Jumat (18/8).
“Pada hari Jumat (18/8), kita akan melakukan pemeriksaan terkait dengan status uang Rp 27 miliar, yang akan kita lakukan pemeriksaan secara konfrontir. Ada beberapa orang yang kita panggil,” ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (15/8).
Ketut mengatakan konfrontir dilakukan terhadap enam orang. Di antaranya, Maqdir Ismail, Irwan Hermawan, dan Dirut Bakti Kominfo Anang Latif.
“Ada enam orang, yaitu Irwan, Anang, Andika, Dasril, Maqdir, dan Rosi,” ujar Ketut.
Pada Kamis (13/7) lalu, Maqdir bersama rekan-rekan kuasa hukum Irwan menyerahkan uang USD 1,8 juta atau setara Rp 27 miliar ke Kejagung. Uang tunai dalam bentuk 18 gepok pecahan dolar AS itu dibawa oleh dua tim kuasa hukumnya.
Diduga uang itu bagian dari aliran dana korupsi BTS Kominfo yang dikembalikan seseorang kepada kliennya, Irwan Hermawan. Uang itu disebut dikembalikan melalui kuasa hukum Irwan dari pihak yang menjanjikan bisa mengurus kasus BTS di Kejagung ke kantor hukumnya, pada Selasa (4/7).
Sampai saat ini, pihak yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar tersebut masih menjadi misteri. Belakangan, uang Rp 27 miliar ini dihubungkan dengan sosok Menpora Dito Ariotedjo.
Namun, Dito telah membantah menerima uang Rp 27 miliar itu. Dito sendiri sudah diperiksa Kejagung terkait tudingan uang itu.