JAKARTA, HOLOPIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memberantas pinjaman online (Pinjo) ilegal yang marak beroperasi belakangan ini.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan kerja sama ini dilakukan agar penanganan pinjaman online ilegal dapat dilakukan secara efektif, terstruktur dan optimal.
Kerja sama ini dilakukan karena operasi pinjol di tengah pandemi cukup marak dan merugikan masyarakat. Mereka memanfaatkan banyaknya orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk mencari keuntungan.
Masyarakat yang tak punya pekerjaan menggunakan jasa pinjaman online untuk mendapatkan dana secara mudah dan cepat. Namun ada beberapa fintech ilegal yang tidak terdaftar di OJK melakukan transaksi yang melanggar perundang-undangan.
“Kondisi ini (pandemi COVID-19) dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online yang ilegal untuk menawarkan pinjaman online dengan berbagai platform kepada orang-orang yang memiliki tingkat literasi keuangan yang sangat rendah,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK seperti dilansir dari polri.go.id, Minggu (22/8).
Sementara itu Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, mengapresiasi kerja sama yang diinisiasi oleh OJK. Kapolri mengatakan sebelum kerja sama dilakukan Polri telah aktif melakukan penegakan hukum terhadap pinjol ilegal.
Catatannya, penindakan sudah dilakukan terhadap 14 kasus pinjaman online ilegal sepanjang tahun 2018-2021.
“Dengan berbagai modus sebagai berikut memberikan penawaran kepada calon nasabah tanpa harus bertemu atau tatap muka, memiliki syarat kepada para nasabah untuk mengikuti kebijakan dan ketentuan dimana data kontak dalam handphone nasabah dapat dibuka oleh pemberi pinjaman,” ujar Kapolri.