HOLOPIS.COM, JAKARTA – Genrifinadi Pamungkas alias Ge Pamungkas ikut memberikan repons atas langkah Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) yang melaporkan Oklin Fia Putri ke Polres Metro Jakarta Pusat karena konten makan es krim di depan kelamin pria, dengan pasal penodaan agama.

Ia berharap langkah semacam itu tidak hanya sekadar dialamatkan kepada Oklin, akan tetapi juga dialamatkan kepada semua anggota dewan yang melakukan tindak pidana korupsi, khususnya mereka yang mengenakan atribut dengan identik agama tertentu, misal hijab dan sebagainya.

“Hooo.. Kalau begitu, next-nya kalau ada pejabat berkerudung terus dia korupsi, semoga bisa juga dikenakan penistaan agama juga,” kata Ge dalam Tweetnya seperti dikutip Holopis.com, Selasa (15/8).

Tidak hanya itu saja, komedian jebolan ajang kompetisi standup comedy tersebut juga berharap ketika ada tokoh agama yang melakukan tindakan pelecehan seksual dan pencabulan, juga bisa dikenakan dengan pasal yang sama dengan Oklin.

“Dan kalo ada ustadz, melakukan pencab*lan, juga bisa kena pasal lapis penistaan agama juga,” sambung Ge.

Sebelumnya, PB SEMMI melalui Bidang Hukum dan HAM telah melaporkan Oklin ke Polres Metro Jakarta Pusat. Pelaporan itu dilakukan pada hari Senin 15 Agustus 2023 oleh Ketua Bidang, Gurun Arisastra.

Alasan mengapa pelaporan itu dilakukan, karena ia menilai bahwa Oklin telah membuat konten tak senonoh sekaligus mengenakan hijab. Sehingga pasal yang dialamatkan kepada vlogger tersebut adalah Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.

“Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es cream sambil duduk di depan kelamin pria, ini keterlaluan. Kami menilai, perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam,” kata Gurun.

Lalu, advokat muda ini meminta agar tim penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat segera memanggil Oklin dan menetapkannya sebagai tersangka.

“Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka,” pungkasnya.