HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pengusaha Arwin Rasyid, Senin (14/8). Mantan Direktur Utama Telkom Indonesia dan Bank CIMB Niaga itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Bersama Arwin, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Yakni, Senior Manajer Divisi Umum adan SDM PP Sarana Jaya Yadi Robby; Sekretaris Dewan Pengawas PD. Sarana Jaya Tahun 2019, Hasreiza ; Pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yulia Afifah Noerjanah ; dan Staf Marketing di KJPP Wahyono Adi dan Rekan, Ucu Samsul Arifin.

“Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.

Belum diketahui keterkaitan para saksi yang diagendakan diperiksa itu. Pun termasuk Arwin Rasyid.

KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dari pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya (SJ) Tahun 2018-2019. Perumda Sarana Jaya merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang berdiri sejak tahun 1982.

Dalam penyidikan kasus ini KPK sempat memeriksa Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi pada Senin, 10 April 2023. Prasetyo Edi menyebut pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur dilakukan untuk pembangunan rumah DP Rp 0.

Dalam kasus ini sudah ada tersangka yang dijerat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).

Adapun kasus Pulo Gebang ini merupakan pengembangan perkara korupsi pengadaan tanah di wilayah Munjul, Jakarta Timur, yang sebelumnya ditangani KPK.