HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Keamanan Laut (Bakamla) sukses menggagalkan aksi pencurian ikan yang dilakukan oleh kapal asing di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia, Laut Natuna Utara.

Dalam siaran pers yang disampaikan pihak Bakamla, penangkapan terhadap kapal berbendera Vietnam itu dilakukan oleh KN. Marore-322 Bakamla RI.

Penangkapan itu berhasil dilakukan setelah sebelumnya pada Jumat (11/8), pihak Bakamla melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut.

“Petugas patroli kemudian melihat adanya satu kapal yang sedang melaksanakan penangkapan ikan di perairan Indonesia pukul 09.58 WIB. Melihat hal tersebut, juru radar melaporkan bahwa kapal itu tidak menyalakan AIS dan berposisi di baringan 317 jarak 12 Nm,” isi siaran pers tersebut seperti dikutip Holopis.com, Senin (14/8).

Pihak Bakamla pun kemudian mendekat ke kapal target dengan nama lambung BD 97178 TS itu. Namun sayangnya, sesaat kemudian kapal target melakukan manuver dengan maksud melarikan diri dari kejaran tim VBSS KN. Marore-322.

“Alhasil pada pukul 10.58 WIB, Tim VBSS berhasil menghentikan dan naik ke kapal target. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, kru, muatan, serta lokasi KIA berdasarkan GPS,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, KIA Vietnam tersebut berisikan 12 anak buah kapal (ABK) serta 5 ton muatan ikan.

Para awak kapal pun kemudian ditangkap dan dikawal menuju Batam guna penyelidikan lebih lanjut. Dugaan sementara, kapal melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang jelas.

“Hal ini melanggar UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 Ayat 1(b) dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tutupnya.