JAKARTA, HOLOPIS.COM – Korlantas Polri dijadwalkan bakal menerapkan tilang elektronik (E-TLE) secara nasional tahap pertama mulai 23 Maret 2021.
Ini merupakan bagian dari agenda 100 hari kerja Kapolri baru, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam pembenahan penindakan pelanggaran lalu lintas secara IT di Indonesia.
“Setelah pelantikan, Bapak Kapolri menyampaikan commander wish pada jajaran. Salah satunya di bidang lalu lintas dan penegakan hukum di bidang IT, dan kami menindaklanjuti untuk membuat program penegakan hukum yang kita sebut ETLE,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Istiono, seperti dikutip dari laman resmi NTMC Polri.
Pada tahap pertama ini, rencananya tilang elektronik secara nasional akan diterapkan di 12 Polda. Angka itu naik bila dibandingkan rencana awal yang hanya akan diterapkan di 10 Polda dengan total kamera ETLE sebanyak 250 kamera.
Berikut 12 Polda yang bakal menerapkan tilang elektronik nasional tahap pertama:
• Polda Metro Jaya
• Polda Banten
• Polda Jawa Barat
• Polda Jawa Tengah
• Polda DIY
• Polda Jawa Timur
• Polda Lampung
• Polda Riau
• Polda Jambi
• Polda Sumatera Barat
• Polda Sulawesi Selatan
• Polda Sulawesi Utara
Saat ini, seluruh infrastruktur penunjang penerapan tilang elektronik tersebut sedang dikebut pengerjaannya. Baik itu dalam hal perangkat keras seperti kamera CCTV atau perangkat lunak, seperti software.
Diharapkan seluruh infrastuktur tersebut, akan dapat rampung dioperasikan sesuai tepat waktu, yakni 23 Maret 2021.