HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan aliran dana dari hasil korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun 2012 sampai dengan 2018 yang salah satunya menjerat mantan Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke.

Penyidik KPK akan menelusuri kemana saja dugaan dana korupsi yang diterima Max Ruland itu mengalir, termasuk dugaan ada atau tidaknya ke partai politik.

Max Ruland Boseke diketahui saat ini mengemban jabatan sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan. Lembaga antikorupsi memastikan tak pandang bulu dalam mengusut kasus ini, termasuk mendalami aliran dana dugaan korupsi Max Ruland Boseke yang terafiliasi dengan partai penguasa.

“Ya ke siapa pun, kita nggak lihat latarbelakangnya mau dari partai, dari ormas atau dari perorangan, yang penting unsurnya adalah setiap orang atau unsur barang siapa,” tegas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (12/8).

Ali enggan berspekukasi soal arah pengusutan kasus ini, termasuk soal aliran dana. Yang jelas, kata Ali, pihaknya bakal mendalami lebih lanjut dalam proses penyidikan kasus ini.

“Dalam proses penyidikan itu kan nanti akan ditelusuri kalau emang ada kerugian keuangan negara, apakah ada kick back yang diterima, terus uangnya kemana itu kan pasti di telusuri, seperti Lukas Enembe itu kan kita telusuri terus,” ujar Ali.

Diketahui, KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI Tahun 2012 sampai dengan 2018, terkait pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle di Badan SAR Nasional (Basarnas) tahun 2014 ke tahap penyidikan. KPK sejauh ini menjerat tiga orang tersangka atas kasus tersebut.

Dikabarkan tiga tersangka itu yakni, mantan
Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke; Anjar Sulistiyono selaku PPK (pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014) Basarnas; dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta. Ketiga tersangka juga telah dicegah berpergian ke luar negeri.

Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 dilakukan KPK dengan metode membangun perkara atau case building, yang dilakukan sudah dar jauh-jauh hari. Yakni dimulai pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), penyelidikan, hingga penyidikan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor. Dalam pasal tersebut menyebutkan klausul ‘setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’.

Perbuatan para pihak, termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga merugikan negara puluhan miliar rupiah. Adapun nilai proyek pengadaan itu dikabarkan sekitar Rp 87,4 miliar.

KPK memang hingga saat ini belum mengumumkan identitas para tersangka dalam kasus ini karena pencarian bukti masih dilakukan. Kasus ini akan dijelaskan KPK secara gamblang saat dilakukan penahanan tersangka.

“Nanti setelah ada perhitungan kerugian negara yang fix dari BPK atau BPKP atau audit forensik KPK sendiri itu nanti bagian yang kami akan sampaikan ketika akan mengumumkan nama-nama tersangka dan dilakukan penahanan,” tandas Ali.