HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI merugikan negara puluhan miliar. Diduga kerugian negara itu timbul akibat perbuatan rasuah sejumlah pihak, termasuk yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada tiga pihak yang dijerat atas kasus ini. Dikabarkan tiga tersangka itu yakni, mantan Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke; Anjar Sulistiyono selaku PPK (pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014) Basarnas; dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta. Saat ini Max Ruland Boseke mengemban jabatan sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor. Dalam pasal tersebut menyebutkan klausul ‘setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Pasal kerugian negara, kisaran puluhan miliar,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (10/8).
Diketahui, KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI Tahun 2012 sampai dengan 2018 ke tahap penyidikan. Sejurus peningkatan tersebut, lembaga antikorupsi menetapkan sejumlah tersangka.
Dugaan korupsi para tersangka itu terkait pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014. Nilai proyek pengadaan itu dikabarkan sekitar Rp 87,4 miliar.
“Terkait profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, uraian perbuatan hukum dan pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan karena pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik masih berproses,” ujar Ali.
“Kecukupan alat bukti menjadi dasar kami untuk nantinya menyampaikan secara lengkap konstruksi utuh perkara ini,” ujar Ali menambahkan.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah minta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah tiga orang. Disebut-sebut pihak yang dicegah itu merupakan pihak yang telah dijerat sebagai tersangka.
“Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan perkara dugaan pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI, KPK telah ajukan cegah untuk tetap berada di wilayah RI terhadap 3 orang,” tutur Ali.
Dikatakan Ali, pencegahan itu berlaku untuk enam bulan kedepan. KPK minta para pihak yang dicegah itu untuk kooperatif.
“Pemberlakuan cegah ini untuk yang pertama sampai dengan sekitar Desember 2023 dan perpanjangan dapat dilakukan sebagaimana progres penyidikan. Sikap kooperatif tentunya diharapkan dari para pihak dimaksud agar proses pemberkasan perkara dapat segera di rampungkan,” kata Ali.