HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI Tahun 2012 sampai dengan 2018 ke tahap penyidikan. Sejurus peningkatan tersebut, lembaga antikorupsi menetapkan sejumlah tersangka.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri tak membantah adanya penetapan tersangka itu. Meski belum dirinci identitas tersangkanya, Ali hanya menyebut dugaan korupsi para tersangka itu terkait pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014.

“Saat ini, KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dilingkungan Basarnas RI Tahun 2012 s/d 2018 berupa pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014,” ucap Ali di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (10/8).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada tiga pihak yang dijerat atas kasus ini. Dikabarkan tiga tersangka itu yakni, mantan Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke; Anjar Sulistiyono selaku PPK (pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014) Basarnas; dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta. Saat ini Max Ruland Boseke mengemban jabatan sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan.

“Terkait profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, uraian perbuatan hukum dan pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan karena pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik masih berproses,” kata Ali.

“Kecukupan alat bukti menjadi dasar kami untuk nantinya menyampaikan secara lengkap konstruksi utuh perkara ini,” ujar Ali menambahkan.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah minta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah tiga orang. Disebut-sebut pihak yang dicegah itu merupakan pihak yang telah dijerat sebagai tersangka.

“Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan perkara dugaan pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI, KPK telah ajukan cegah untuk tetap berada di wilayah RI terhadap 3 orang,” ujar Ali.

Dikatakan Ali, pencegahan itu berlaku untuk enam bulan kedepan. KPK minta para pihak yang dicegah itu untuk kooperatif.

“Pemberlakuan cegah ini untuk yang pertama sampai dengan sekitar Desember 2023 dan perpanjangan dapat dilakukan sebagaimana progres penyidikan. Sikap kooperatif tentunya diharapkan dari para pihak dimaksud agar proses pemberkasan perkara dapat segera di rampungkan,” tandas Ali.