HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi memberikan tanggapan singkat perihal putusan Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo cs.

Dalam putusan tersebut, Jokowi mengaku hanya bisa menghormati jika kemudian hakim Mahkamah Agung memutuskan untuk lebih memilih Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup ketimbang dihukum mati.

“Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus menghormati,” kata Jokowi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (10/8).

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung secara resmi memutuskan menerima kasasi yang diajukan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengungkapkan, Ferdy Sambo akhirnya hanya divonis penjara seumur hidup dan lolos dari hukuman mati.

“Pidana penjara seumur hidup,” kata Sobandi.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung juga melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.

“Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” jelasnya.