HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sebanyak 430 boks obat tradisional ilegal berhasil diamankan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) RI, karena mengandung bahan kimia obat ( BKO).
Obat – obatan yang diamankan BPOM tersebut, berupa kapsul dan jamu tradisional itu rencananya akan diekspor ke negara Uzbekistan.
Menurut Kepala BPOM RI, Penny K Lukito, meskipun dilarang penjualan obat tradisional ilegal masih sering baik melalui offline dan juga ada yang dijual online.
“Berdasarkan hasil pengawasan dan penindakan selama ini menunjukkan kalau penjualan obat tradisional berbahan kimia obat itu masih banyak sekali,” katanya dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Rabu (9/8).
“Bahkan distribusi-distribusi di jalanan kita berhentikan membawa di dalamnya berboks-boks produk ilegal dari jamu tersebut,” sambungnya.
Bahkan, masih banyak produk obat tradisional yang dijual melalui media sosial. Apalagi selama masa pademi, pembelian dan peredaran melalui online semakin intensif.
“Tapi tetap peraturan yang berlaku untuk penjualan obat dan makanan itu sama, berlaku juga untuk penjualan online. Dan tentu yang namanya obat tidak boleh dijual secara bebas di platform apa saja atau di medsos apa saja,” pungkas Penny.