HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ahmad Rosid Hasibuan mengungkapkan bahwa dirinya memang sengaja meminta bantuan Mayor Dedi Hasibuan untuk membantunya keluar dari tahanan Polrestabes Medan.
Pasalnya,Ahmad Rosid yang ditahan karena terjerat kasus pemalsuan surat tanah eks PTPN itu sempat mengajukan sendiri penangguhan penahanan, namun berujung nihil.
“Saat saya ditahan, saya coba membuat permohonan penangguhan penahanan yang dijamin oleh keluarga, tapi tidak dikabulkan,” kata Ahmad Rosid dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (9/8).
Dengan penolakan tersebut, pihak Ahmad Rosid kemudian berinisiatif menghubungi Mayor Dedi yang diklaim memiliki hubungan keluarga.
“Begitu saya ditahan di Polrestabes Medan, saya menghubungi keluarga saya, kebetulan ada sepupu saya, eh apa keluarga dekat saya, atas nama Mayor Dedi Hasibuan,” ungkapnya.
Menurut dia, status Mayor Dedi yang bertugas di bantuan hukum Kodam I/BB menjadi salah satu alasannya minta bantuan. Dia pun tidak menyangka kemudian penangguhan penahanan itu disetujui oleh pihak Polrestabes Medan.
“Saya memohon keluarga saya, keluarga terdekat saya yang kebetulan pengacara, bantuan hukum di Kumdam I/BB,” ungkapnya.
Akibat perbuatan Mayor Dedi itulah kemudian malah berujung sial bagi dirinya sendiri. Mayor Dedi pun sebelumnya diketahui sempat diperiksa oleh Staf Intelijen (Satinteldam) Kodam I/BB untuk dimintai keterangan sebelum akhirnya diperiksa Puspom TNI.
Tak hanya Mayor Dedi, Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) I Bukit Barisan Kolonel Muhammad Irham Djannatung pun ikut diperiksa Puspom TNI AD di Jakarta.
Selain kedua orang itu, ada 13 anggota personel Kumdam I/BB yang turut diperiksa. Namun 13 personel itu diperiksa oleh Pomdam Bukit Barisan.