HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam, Mahfud MD menanggapi perihal keberadaan kader PDIP, Harun Masiku yang dikabarkan masih berada di Indonesia selama berstatus buronan.
Mahfud MD pun menegaskan, permasalahan Harun Masiku sepenuhnya menjadi urusan KPK yang telah menetapkannya sebagai tersangka kasus suap.
“Kalau kewenangan kasus korupsi, ya KPK yang menangani. Kita tidak boleh ikut intervensi. Yang menyangkut Harun Masiku, yang bisa menjawab ya KPK, karena beliau buron KPK,” kata Mahfud dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (9/8).
Posisi KPK dengan Kemenko Polhukam pun ditegaskan oleh Mahfud, jauh berbeda dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Sehingga, ada batas yang tidak mau dicampuri oleh pemerintah dalam penanganan kasus korupsi di KPK.
“Memang bukan tugasnya Menko Polhukam, tidak jalurnya KPK. Jalur Menko Polhukam atau saya itu ke kejaksaan dan kepolisian yang Polhukam,” jelasnya.
“Polhukam hanya koordinasi saja rutin sehari-hari dengan KPK,” lanjutnya.
Mahfud MD pun mengungkapkan, pihaknya bakal baru mau ikut campur jika kemudian KPK sendiri yang meminta kepadanya untuk ikut membantu seperti di kasus Lukas Enembe.
“Kecuali KPK minta bantuan, misal dalam rangka pemblokiran aset calon tersangka. Misal dulu Lukas Enembe kita yang blokir. Kita fasilitasi penangkapannya dan lainnya,” ungkapnya.
Namun, sampai sejauh ini menurut Mahfud, KPK tidak pernah meminta tolong kepada pemerintah untuk melakukan pembekuan aset terhadap caleg dari PDIP tersebut.
“Ya sejauh KPK merasa mampu, ya KPK sendiri,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menduga buronan Harun Masiku saat ini masih berada di Indonesia. Dugaan itu merujuk pada data perlintasan yang dikantongi Polri.
“Dugaan kami berdasarkan data perlintasan seperti itu,” ucap Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Irjen Krishna Murti.
Krishna Murti hadir di markas lembaga antikorupsi dalam rangka koordinasi dan memperkuat kerjasama terkait isu-isu kejahatan transnasional khususnya korupsi, termasuk upaya pencarian para buronan.
Sayangnya, Khrisna tak memerinci lebih lanjut soal data perlintasan itu. Namun, diduga tersangka penyuap eks Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu sebenarnya tak pernah berpergian ke luar negeri kecuali beberapa saat sebelum dia seharusnya ditangkap KPK beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Khrisna, Harun memang sempat pergi keluar negeri. Namun, kepergiannya itu tidak memakan waktu lama dan langsung kembali ke Indonesia. Sebab itu, Krishna menduga jika Harun tidak bersembunyi di luar negeri.