HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak keluarga Brigadir Yosua Hutabarat mengaku sangat kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang memberikan pemotongan atas masa hukuman Ferdy Sambo dkk.

Kuasa hukum keluarga Yosua, Yonathan Baskoro mengatakan, keputusan Mahkamah Agung itu sangat tidak sesuai dengan apa yang telah dialami oleh pihak keluarga dengan meninggalkannya kerabat mereka.

“Ini kan rombongan, vonisnya disunat semua. Masyarakat sebelumnya cukup puas dengan putusan sebelumnya, tentu dalam hal ini tidak puas,” kata Yonathan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (9/8).

Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Martin Lukas Simanjuntak menegaskan, Mahkamah Agung telah memberikan contoh buruknya penanganan hukum di Indonesia saat ini.

“Kami anggap tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban, dan tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum agar kejadian serupa tidak lagi terulang di tengah-tengah masyarakat,” tegas Martin.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengungkapkan, Ferdy Sambo akhirnya hanya divonis penjara seumur hidup dan lolos dari hukuman mati.

“Pidana penjara seumur hidup,” kata Sobandi dalam keterangannya, Selasa (8/8).

Dalam putusannya, Mahkamah Agung juga melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.

“Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” jelasnya.