HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meradang dengan label ajaran di Pondok Pesantren Al-Zaytun adalah ajaran yang sesat.

Hal tersebut menyusul telah ditetapkannya pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama.

“Itu statement siapa sesat itu? Yang melakukan stigma sesat itu siapa?” seru Yaqut dalam pernyataannya Sabtu (5/8) yang dikutip Holopis.com.

“Penodaan agama kan belum tentu penyesatan,” imbuhnya.

Dengan kasus yang baru bergulir di Bareskrim belakangan ini, Yaqut pun kemudian malah meminta semua pihak bersabar dan tidak asal menuduh.

“Kita tunggu. Itu kan sedang dalam penanganan kepolisian. Itu pasti terkait apa yang disangkakan kepada dia Panji Gumilang terkait penodaan agama,” pintanya.

Sebagai langkah awal, Yaqut menjelaskan bahwa pihaknya dengan Mahfud Md, Tito Karnavian dan Yasonna H Laoly untuk keberadaan Ponpes tersebut.

“Semua tenaga pendidik di sana akan dilakukan asesmen oleh Kemenag. Kemudian, dilakukan pendampingan dalam proses pengajarannya. Itu yang ditugaskan dalam Kementerian Agama,” jelasnya.

Panji Gumilang sebelumnya diketahui sudah ditahan oleh aparat kepolisian usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Panji dijerat Pasal 14 ayat 1, UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.