HOLOPIS.COM, JAKARTA – Koordinator Nasional Jaringan GusDurian Indonesia, Alissa Wahid menyatakan, bahwa dia sangat tidak setuju dengan pemidanaan Panji Gumilang dalam kasus penodaan agama.
“Kalau penodaan agama, saya tetap tidak setuju,” kata Alissa Wahid dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (6/8).
Namun ia sangat setuju jika Panji Gumilang diproses hukum atas kasus-kasus pidana lainnya. Yakni terkait pengelolaan Pondok Pesantren Al Zaytun hingga dugaan kejahatan keuangan.
“Penyelidikan atas kasus-kasus pelanggaran hukum pidana. Saya setuju itu,” ujar pemilik nama lengkap Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid itu.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa saat ini Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang telah menyandang status tersangka atas kasus dugaan penodaan agama.
Akibat status tersangka itu, Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sejak 2 Agustus – 21 Agustus 2023.
Polisi menjerat pimpinan lembaga pendidikan Al Zaytun Indramayu tersebut dengan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.