HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero) tahun 2018 hingga 2020 ke beberapa perusahaan. Dugaan itu didalami tim penyidik saat memeriksa dua saksi pada Rabu (2/8).
Dua saksi itu yakni, Direktur Utama AirNav Indonesia Polana Banguningsih Pramesti dan Building Manager Kawasan Taman Melati Margonda, Ashadi Cahyadi. Keduanya diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi bekas penyidikan tersangka Catur Prabowo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya, dan Trisna Sutisna (TS) selaku Direktur Keuangan PT Amarta Karya.
“Didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya aliran uang dari proyek fiktif PT AK (Amarta Karya) ke beberapa kegiatan bisnis perusahaan,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikr dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (4/8).
Namun, Ali tak merinci lebih lanjut terkait dugaan aliran dana tersebut. Yang jelas, kata Ali, keterangan kedua saksi tersebut akan didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut ke beberapa pihak.
“Selanjutnya akan didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut ke beberapa pihak,” ujar Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Catur Prabowo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya, dan Trisna Sutisna (TS) selaku Direktur Keuangan PT Amarta Karya.
KPK menduga, ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna, yaitu pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ); dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad). Perbuatan kedua tersangka itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 46 miliar.
Diduga uang yang diterima Catur dan Trisna CP antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf. Selain itu ada juga dugaan pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.
KPK telah menahan tersangka Trisna pada Kamis (11/5). Sementara tersangka Catur telah ditahan pada Rabu (17/5).