JAKARTA,HOLOPIS.COM- Pemerintah klaim sudah melakukan berbagai upaya untuk hentikan beredarnya Fintech Ilegal yang saat ini jumlahnya sudah semakin banyak.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate katakan, sudah ribuan aplikasi Fintech yang sudah mereka blokir karena dianggap menyalahi aturan. Pemutusan itu menurutnya sudah melalui proses koordinasi dan kolaborasi dengan lembaga terkait lainnya, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Terhitung sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021 dua hari yang lalu, telah dilakukan pemutusan akses 3.856 platform fintech tanpa izin, termasuk penyelenggara peer-to-peer lending fintech tanpa izin sesuai hasil koordinasi bersama OJK,” kata Johnny dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8).
Meskipun sudah lakukan langkah tersebut, Johnny juga ingatkan kembali pentingnya literasi digital masyarakat terhadap Fintech yang makin marak dan mulai mengkhawatirkan.
“Untuk memastikan perlindungan masyarakat pengguna jasa pinjam online dilakukan melalui langkah komprehensif. Termasuk yang paling tegas, pemutusan akses terhadap penyelenggara peer-to-peer lending fintech yang melaksanakan kegiatannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Disamping itu, kami juga melakukan upaya-upaya literasi digital,” bebernya.