HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata angkat bicara soal dirinya yang dilaporkan ke Dewan Pengawas oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Alex, sapaan Alexander Marwata, merespon ‘cuek’ atas pelaporan tersebut.

“Bilang ke MAKI emang gw pikirin,” tegas Alex melalui keterangan tertulisnya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (3/8).

Alex tak ambil pusing atas pelaporan itu. Sebab, kata Alex, laporan tersebut dinilainya tak bermutu.

“Terserah MAKI mau melaporkan apa saja saya gak peduli. Ngapain mikirin laporan MAKI yang enggak bermutu,” ungkap Alex.

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri merespon normatif atas pelaporan terhadap ‘bos’-nya itu. Ali yakin Dewas KPK akan bekerja profesional.

“Sekali lagi Dewan Pengawas KPK kalau memang itu benar ada laporannya, pasti akan menindaklanjuti dengan profesional, secara independen,” ujar Ali.

Diketahui laporan ke Dewas itu buntut dari polemik operasi tangkap tangan (OTT) Badan SAR Nasional (Basarnas). KPK mengklaim langkah Alexander mengumumkan nama Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya, Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sudah tepat.

Namun, mereka tak mempermasalahkan pelaporan itu. Sebab, masyarakat memang punya hak untuk menyampaikan laporan ke Dewan Pengawas KPK.

“Karena memang secara normatif ada ruang untuk itu. Masyarakat boleh mengadukan setiap dugaan etik yg dilakukan oleh insan KPK, kata Ali.

MAKI sebelumnya secara resmi melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ke Dewan Pengawas pada Rabu (2/8). Kuasa hukum MAKI Kurniawan Adi Nugroho menyinggung pengumuman penetapan Henri dan bawahannya, Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka melanggar aturan. Sebabnya, surat perintah penyidikan (sprindik) tak dikeluarkan KPK melainkan oleh POM TNI.

Sementara itu, Alex sebelumnya menjelaskan penerapan pasal suap membuat Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto tetap diumumkan sebagai tersangka pada Kamis (25/7). Meski saat itu belum ada sprindik yang diterbitkan.

KPK hanya menerbitkan sprindik terhadap tiga pihak swasta sebagai pemberi. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil. Sementara Henri dan Afri sprindiknya diterbitkan oleh POM TNI.