HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian menyatakan bahwa berkas perkara dari kasus pencabulan Agnes Gracia dengan tersangka Mario Dandy saat ini masih terus berlanjut.
Plh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah mengatakan, berkas perkara tersebut bahkan saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Masih proses tahap 1,” kata Yuliansyah dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com Kamis (3/8).
Mengenai proses lanjutan dari perkara tersebut, Yuliansyah mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk yang akan diberikan oleh jaksa nantinya.
“Menunggu petunjuk jaksa,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka atas laporan pencabulan terhadap Agnes Gracia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, mantan kekasih Agnes itu dinyatakan ditemukan cukup alat bukti untuk ditetapkan menjadi tersangka.
“Iya sudah,” kata Hengki, Senin (3/7).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, bahwa anak dari Rafael Alun Trisambodo itu dijerat Pasal 76 D Juncto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mario Dandy juga dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” imbuhnya.