HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menyatakan bahwa langkah penahanan yang dilakukan terhadap Panji Gumilang adalah akibat ulahnya sendiri yang berusaha menghindari proses hukum.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro bahkan menegaskan, Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu tidak kooperatif semenjak beberapa waktu lalu.
“Tidak kooperatif dalam pemeriksaan, tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA aslinya diminta tidak diberikan,” terang Djuhandhani dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (2/8).
Yang membuat penyidik semakin meradang kemudian menurut Djuhandhani adalah ketika ternyata Panji bisa dengan bebasnya keluyuran padahal mengeluh mengalami patah tangan.
“Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasihat hukum sakit tangan patah,” imbuhnya.
Mengenai alasan lainnya, Djuhandhani pun menyatakan itu adalah hal subjektif lainnya dari penyidik untuk melakukan proses penahanan terhadap seorang tersangka.
“Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Dan dikhawatirkan mengulangi perbuatan,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Panji Gumilang resmi ditetapkan jadi tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri, dalam kasus penodaan agama. Hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilalukan.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG menjadi tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa (1/8).
Djuhandani mengatakan, pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 38 saksi dan 16 ahli mulai dari ahli agama, ahli pidana, hingga ahli sosiologi.
Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.