HOLOPIS.COM, JAKARTA – M Luthfi dipastikan tidak bakal hadir dalam panggilan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait dengan kasus ekspor CPO hari ini.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya telah menerima konfirmasi tersebut melalui tim kuasa hukum M Luthfi.
“Saksi ML (M Luthfi) selaku Mantan Menteri Perdagangan RI mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir,” kata Ketut dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (1/8).
M Luthfi memang sedianya memang dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (2/8) mendatang. Pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Menteri Perdagangan itu dilakukan usai penyidik terlebih dahulu memeriksa Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian.
Ketut pun menjelaskan, alasan M Luthfi meminta penundaan pemeriksaan tersebut karena harus mendampingi istrinya yang sedang menjalani pengobatan.
“Dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri,” imbuhnya.
Ketut pun menyatakan proses pemanggilan akan kembali dilakukan terhadap M Luthfi. Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan.
“Tim Penyidik akan kembali mengirimkan surat pemanggilan berikutnya,” kilahnya.
Adapun saksi ML dilakukan pemanggilan untuk diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.