HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penerapan pasal suap menjadi dalih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status hukum Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto dalam jumpa pers pada Kamis (25/7).

Saat itu, lembaga antkorupsi menyebut dua personel aktif TNI dijerat sebagai tersangka atas dugaan penerima suap proyek di Basarnas, meski belum ada surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan.

“Karena prinsipnya suap menyuap ada pemberi dan penerima. Maka kita sampaikan kita menetapkan lima orang,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers penahanan tersangka Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Senin (31/7).

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka atas dugaan pemberi suap. Ketiga tersangka itu yakni Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil. Tersangka Marilya dan Roni telah lebih dahulu ditahan KPK pada Kamis (25/7).

“Jadi kenapa kita tetapkan lima karena alat buktinya cukup untuk menetapkan lima,” ditambahkan Alex, sapaan Alexander Marwata.

Dipastikan Alex, pihaknya telah mengantongi bukti permulaan perbuatan rasuah lima orang tersebut. Namun, penanganan pelaku tindak pidana yang masih berstatus TNI aktif itu diserahkan kepada Puspom TNI. Pun termasuk, soal penerbitan sprindik.

Malam ini, Puspom TNI mengumumkan penetapan tersangka Henri Alfiandi danAfri Budi Cahyanto. Keduanya juga ditahan oleh Puspom TNI.

“Maka kita sampaikan kita menetapkan lima orang meski secara administratif sprindik anggota TNI akan ditetapkan oleh Puspom TNI. Dan kami terus berkoordinasi, terutama pak Ketua (Ketua KPK Firli Bahuri) meski yang bersangkutan sedang berdinas di manado tapi selalu kami koordinasikan dan pak Firli berkoordinasi dengan Puspom TNI, dengan KASAU (Kepala Staf TNI Angkatan Udara) karena AH adalah TNI AU, dan juga (berkoordnasi) dengan panglima. Itu yg dilakukan pak Ketua,” kata Alex.