HOLPIS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengingatkan masyarakat untuk bersiap menghadapi lonjakan harga pangan.

Sebab kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan, produksi pangan berpotensi menurun akibat cuaca panas ekstrem El-Nino yang diprediksi terjadi pada Agustus mendatang.

“Ini memang sudah masuk untuk panasnya sampai banyak korban. Sebagian Tiongkok, Asia Tenggara, kemarin di Malaysia, di mana-mana, itu panasnya tidak seperti biasa,” kata Zulhas dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (30/7).

“Jadi El Nino ini sangat berpengaruh pada produksi pangan. Karena, ada beberapa komoditi yang sudah naik harganya. Jadi masyarakat jangan kaget,” imbuhnya.

Untuk menghadapi hal itu, pemerintah akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp8 triliun dalam bentuk bantuan sosial atau bansos pangan.

Namun Zulhas mengingatkan, bahwa bansos pangan tersebut hanya akan disalurkan bagi masyarakat kurang mampu yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Nah untuk bahan pokok Rp 8 triliun untuk yang kurang mampu itu,” kata Zulhas.

Sebelumnya, Ketua Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi telah menyampaikan, bahwa pemerintah memberikan bansos pangan kepada 21,353 juta KPM hingga akhir tahun 2023.

Bansos pangan tersebut nantinya akan disalurkan dalam bentuk beras, dimana masing-masing KPM akan menerima 10 kilogram (kg) beras. Rencananya, bansos pangan ini akan digelontorkan dalam tiga tahap, sehingga setiap KPM akan menerima 30 kg beras.

“Penyaluran bantuan pangan di akhir tahun 2023 akan memberikan dampak positif terhadap penguatan daya beli masyarakat dan pengendalian inflasi,” kata Arief.

Arief menuturkan, pihaknya telah menugaskan Perum Bulog untuk menyalurkan bansos tersebut. Penugasan itu sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 171/TS.03.03/K/7/2023 tentang Penugasan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah dalam rangka Bantuan Pangan Beras, yang diteken pada 21 Juli 2023 lalu.

“Bantuan tersebut bersumber dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Bulog berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 125/2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah,” katanya.