HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham kembali mengingatkan seluruh restoran terkait kewajiban sertifikat halal.

Dia mengatakan, akan ada sanksi bagi restoran yang belum memiliki sertifikat halal, mulai dari sanksi administrasi, denda hingga ditarik dari peredaran. Pemberian sanksi itu akan berlaku mulai tahun 2024.

“Kalau ada resto di tahun 2024 belum bersertifikat halal itu sudah kena penegakan hukum. Ada sanksinya, sanksi administratif, sanksi denda. Bisa juga ditarik dari peredaran tidak boleh berjualan,” kata Aqil kepada wartawan, Sabtu (29/7) yang dikutip Holopis.com.

Aqil mengaku bahwa pihaknya sejak tahun 2019 lalu terus melakukan kampanye kepada seluruh pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi halal.

“Tujuannya apa, untuk memberikan keamanan, kenyamanan perlindungan terhadap konsumen agar semakin meningkat baik,” kata dia.

Saat ini, kata Aqil, Generasi Milenial dan Z sudah menjadikan halal itu sebagai gaya hidup tersendiri. Bahkan mereka mau makan di tempat yang tidak ada logo halal.

“Oleh karena itu Undang-Undang itu tujuannya untuk memberikan perlindungan untuk konsumen. Boleh tidak produk non halal diperjualbelikan. Boleh tidak resto non halal dibuka,” kata Aqil.

Meski begitu, Aqil tetap mempersilahkan restoran yang menjual produk non-halal untuk tetap buka. Dengan syarat harus memberikan informasi kepada konsumen, bahwa makanan yang dijualnya adalah makanan non-halal.

“Boleh ngga produk-produk non-halal diperjualbelikan? Boleh kan resto non-halal dibuka? Ya boleh, tetapi konsumen punya opsi pilihan, mau makan yang halal atau yang non halal silahkan, tetapi restoran dikasih keterangan ini non-halal,” kata dia.

“Selain ada kewajiban menyatakan ini halal. Ada juga informasi yang menyebutkan ini non-halal. Jadi kita boleh milih,” katanya.

Selain itu, restoran yang menjual makanan non-halal harus memisahkan bahan masakan yang halal dan tidak. Sebab kata Aqil, makanan akan terkontaminasi apabila dapurnya masih bercampur.

“Tidak bisa itu auditor halal yang melakukan audit. Kalau dapurnya belum pisah, tidak mungkin dikeluarkan sertifikat halalnya,” tutupnya.