HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri berencana untuk mematikan 191 ribu handphone atau HP. Rencana itu muncul usai Bareskrim membongkar kasus mafia IMEI yang melibatkan ASN di Kementerian Perindustrian dan Ditjen Bea Cukai.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Gustiadi Bachtiar mengatakan, bahwa ratusan ribu HP tersebut melanggar ketentuan IMEI yang berlaku di Indonesia.
“Ke depan kami akan melakukan shut down (terhadap) 191 ribu handphone ini,” kata Adi dalam konferensi pers, Jumat (29/7) yang dikutip Holopis.com.
Dia pun menyebut, dari 191 ribu HP dengan IMEI ilegal, mayoritas adalah HP dari pabrikan Apple, yakni iPhone. Jumlahnya bahkan mencapai lebih dari 178 ribu.
“Mayoritas iphone, sejumlah 176.874,” ujarnya.
Adi menduga, HP dengan IMEI ilegal tersebut tersebar dan bisa ditemui dengan mudah oleh masyarakat. Sebab, Adi menjelaskan kemungkinan ada yang beredar dan bisa dibeli secara resmi.
“Ada dugaan kemungkinan kita beli resmi, tapi ternyata itu ulah mereka ini adalah HP bajakan,” kata Adi.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 6 tersangka, yakni empat orang berasal dari pihak swasta, 1 orang ASN Kemenperin, dan 1 orang pegawai Ditjen Bea Cukai.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1, kemudian Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.