HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan yang sifatnya penguatan penempatan dolar atau devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa aturan DHE tersebut hanya berlaku untuk ekspor bernilai minimal US$250 ribu, yang terlampir pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE).
“Jadi, artinya yang ekspornya, LC-nya (nilainya) di bawah itu tidak diwajibkan,” kata Airlangga dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Jumat (28/7).
Untuk itu, Airlangga pun memastikan, bahwa para pelaku UMKM tidak akan dikenakan aturan kewajiban penempatan DHE tersebut.
Adapun dengan adanya aturan tersebut, para ekportir dengan nilai ekspor US$250 ribu atau lebih, wajib menempatkan DHE-nya minimal 30% ke rekening khusus dalam negeri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI).
Selain itu, DHE juga harus ditempatkan ke dalam sistem keuangan Indonesia dalam waktu paling singkat selama tiga bulan sejak ditempatkan.
Perubahan kebijakan tersebut telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam yang rencananya mulai berlaku 1 Agustus 2023. PP itu merupakan hasil revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019.
Lebih lanjut, Menko Airlangga menjelaskan bahwa aturan baru DHE berlaku untuk ekspor di empat sektor, yakni pertambangan, perkebunan, perhutanan dan perikanan.
Dari total ekspor Indonesia, Airlangga menyebutkan potensi yang bisa didapat Indonesia mencapai US$9 miliar.
“Sebetulnya, dari total ekspor Indonesia, itu potensinya bisa menjadi US$9 miliar, ini hitungan Pak Gubenur (BI). Jadi, antara US$60 sampai dengan US$100 miliar, itu range yang bisa kita dapatkan,” ujarnya.