HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami asal-usul kepemilikan sejumlah aset mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Dalam penelusurannya, lembaga antikorupsi tersebut mendalami lebih lanjut sumber uang yang digunakan untuk pembelian tersebut.

Pendalaman itu dilakukan saat penyidik memeriksa salah satu saksi yakni Ernie Meike Torondek, istri Rafael yang juga ibu dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo pada Kamis (27/7) kemarin.

Selain Ernie, saksi lain yang turut didalami terkait hal itu yakni, yakni Direktur CV Rajawali Diesel Untung Wijaya dan dua pihak wiraswasta Christofer Dhyaksa Darma dan Among Sandi Laksana.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait kepemilikan berbagai aset-aset mewah Tersangka RAT yang disita. Selain itu didalami lebih lanjut sumber uang yang digunakan untuk membeli dan penggunaan nama dari aset dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya melalui pesan singkat seperti dikutip Holopis.com, Jumat (28/7).

Rafael Alun sebelumnya telah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Dalam temuan awal KPK, Rafael diduga menerima gratifikasi terkait perpajakan sebesar USD 90.000 atau sekitar Rp 1,35 miliar.

Dari pengembangan kasus itu, KPK kemudian menemukan bukti dan menjerat Rafael atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menduga, Rafael Alun melakukan pencucian uang, dengan melakukan pembelian sejumlah aset yang sumber uangnya dari hasil gratifikasi. Karena itu, KPK menduga bahwa ayah kandung Mario Dandy Satriyo tersebut sengaja mengalihkan aset itu yang diduga bersumber dari hasil korupsi.

Sejauh ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik Rafael Alun. Adapun 20 bidang tanah yang disita itu di antaranya, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Jogjakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara. Total aset kekayaan itu mencapai Rp 150 miliar.

Selain itu, KPK juga menyita berbagai aset mewah milik Rafael Alun di Solo Jawa Tengah, Jogjakarta, serta Simprug, Blok M, dan Meruya DKI Jakarta. Deretan aset berharga yang disita itu di antaranya dua unit mobil yakni Toyota Camry dan Toyota Landcruiser. Kedua aset berupa kendaraan itu disita penyidik KPK di Solo, Jawa Tengah. Kemudian penyidik KPK juga menyita satu motor gede bermerk Triumph 1200cc dari wilayah Jogjakarta.